.
Jemaah Ahmadiyah telah perpuluh-puluh tahun hidup dengan tenang berdampingan dengan warga negara lainnya.
Meskipun tahun 1980 MUI telah mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah, tak ada organisasi Islam termasuk organisasi besar NU dan Muhamadiyah yang terprovokasi dan merasa berhak untuk menghentikan hak hidup kaum Ahmadiyah di republik ini.
Islam menganggap kafir bagi pemeluk agama lain. Namun dahulu pemakaian istilah kafir sangat jarang disampaikan di ruang publik yang heterogen.
Dan sejak beberapa tahun yang lalu, kehadiran FPI dan beberapa organisasi keagamaan radikal menunjukkan sikap yang sama sekali berbeda.
FPI sering merasa tidak tenang, curiga, dan resah dengan dinamika umat yang menyembah Tuhan dengan cara lain, yang dianggapnya sesat dan kafir.
FPI merasa berhak untuk menghancurkan masjid Ahmadiyah dan membubarkan jemaahnya.
FPI menunjukkan bahwa main hakim sendiri adalah salah satu bentuk pembelaan kepada Islam.
FPI mempertontonkan murka dan kekerasan sebagai bukti kepatuhan kepada Islam.
Islam Indonesia yang santun dan toleran, kini ditampilkan dalam wajah keras dan senantiasa dalam suasana perang.
FPI telah memperkenalkan kepada saya dan seluruh warga bangsa ini, wajah Islam yang jauh berbeda dari yang dulu saya kenal.